Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Ngabang,21 Januari 2022

Menindaklanjuti Kebijakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang Kebijakan Minyak Goreng satu Harga, Kepala Dinas Kumindag Rosalia Elisabet,SH bersama Tim Bidang Perdagangan memantau langsung ke Toko Ritel Modern sebagai pelaksana awal penyedia minyak goreng satu harga setara Rp .14.000/liter dan untuk Pasar Tradisional diberikan waktu satu minggu untuk menyesuaikan.


Kebijakan ini berlaku bagi seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana. Harga Rp 14.000/liter diperuntukkan bagi konsumsi rumah tangga, usaha mikro dan kecil. Pada saat pemantauan Toko Ritel Modern sudah menerapkan kebijakan tersebut dan ditemukan stok minyak goreng dirak display kosong,terkait hasil temuan tersebut kepada pemilik Toko Ritel Modern agar tetap mendisplay minyak goreng jika stok masih ada dan untuk ketersediaan Stok cukup (aman).


Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat dan dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau. (Administrator Diskumindag Kab. Landak)

Related Posts

Leave a Reply