Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha /Operasional Perdagangan Toko Ritel Modern

DASAR HUKUM

  • Dokumen persyaratan izin Permendag  No. 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Permendag  No 64 Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Permendag No.08 Tahun 2021 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Peraturan Pemerintah RI No.29 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Bidang Perdagangan.

PERSYARATAN

Mengisi Formulir  Permohonan  Rekomendasi
Foto Kopi SIUP dan NIB
Foto Kopi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM)
Foto Kopi  KTP ( Pemohon/ Peanggungjawab Perusahan).
Foto Kopi   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Foto Kopi  Bukti Pajak  dan Bangunan (PBB)
Surat  Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL) dan  Profil Usaha
Foto Kopi   Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto Kopi   Surat Keputusan Pengurus  Perusahaan/CV
Foto Kopi   Akta Pendirian  Perusahaan yang telah mendapatkan Penegesahan sebagai Badan  Hukum.
Rekomendasi Dari  Dinas   Terkait Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (Tata Ruang Wilayah)
Analisis  Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Kumindag
Fhoto Lokasi Usaha

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN

Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi
Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan
Pemohon Mendaftarkan  Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi.
Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi.
Persyaratan di Verifikasi Kembali  oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag
Petugas menginput  Data pemohon
Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi.
Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag.
Pemberian Nomor dan Cap Basah.
Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon.  

WAKTU PELAYANAN

2 (dua hari)  Apabila Persyaratan Lengkap.

BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)