Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha /Operasional Perdagangan Pupuk (Distributor)

DASAR HUKUM

  • Dokumen persyaratan izin Permendag  No. 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Permendag  No 64 Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Permendag No.08 Tahun 2021 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Peraturan Pemerintah RI No.29 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Bidang Perdagangan.
  • Permendag No. 15/M/DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Perdagangan.

PERSYARATAN

Mengisi Formulir   Permohonan Rekomendasi
Surat  Pernyataan Persetujuan Limgkungan (SPPL) dan  Profil Usaha
Foto Kopi SIUP/NIB
Foto Kopi  KK/KTP
Foto Kopi  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Foto Kopi  Bukti Pajak  dan Bangunan (PBB)
Foto Kopi   Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)
Foto Kopi   Surat Keputusan Pengurus (Perusahaan, CV  dan BUMDES)
Foto Kopi    Akta Pendirian (Perusahaan, CV  dan BUMDES)
  Foto Kopi    Surat Perjanian Jual Beli (SPJB)
  Foto Kopi    Akta Notaris
 Foto Kopi    Tanda Daftar Gudang (TDG)
Bila Pupuk Non Subsidi Rekomendasi langsung ke Dinas Kumindag (Tanpa Rekomendasi dari Dinas  Pertanian, Perikanan dan Katahanan Pangan).   
Rekomendasi Lama (jika Perpanjangan izin).
Rekomendasi Dari  Terkait : Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan   (Untuk izin Usaha  Pupuk) Bersubsidi.
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Kumindag
Fhoto Lokasi Usaha

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN

Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi
Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan
Pemohon Mendaftarkan  Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi.
Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi.
Persyaratan di Verifikasi Kembali  oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag
Petugas menginput  Data pemohon
Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi.
Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag.
Pemberian Nomor dan Cap Basah.
Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon.  

WAKTU PELAYANAN

2 (dua hari)  Apabila Persyaratan Lengkap.

BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)