DASAR HUKUM
PERSYARATAN
Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi |
Surat Pernyataan Persetujuan Limgkungan (SPPL) dan Profil Usaha |
Foto Kopi SIUP/NIB |
Foto Kopi KK/KTP |
Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
Foto Kopi Bukti Pajak dan Bangunan (PBB) |
Foto Kopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) |
Foto Kopi Surat Keputusan Pengurus (Perusahaan, CV dan BUMDES) |
Foto Kopi Akta Pendirian (Perusahaan, CV dan BUMDES) |
Foto Kopi Surat Perjanian Jual Beli (SPJB) |
Foto Kopi Akta Notaris |
Foto Kopi Tanda Daftar Gudang (TDG) |
Bila Pupuk Non Subsidi Rekomendasi langsung ke Dinas Kumindag (Tanpa Rekomendasi dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Katahanan Pangan). |
Rekomendasi Lama (jika Perpanjangan izin). |
Rekomendasi Dari Terkait : Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (Untuk izin Usaha Pupuk) Bersubsidi. |
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Kumindag |
Fhoto Lokasi Usaha |
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN
Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi |
Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan |
Pemohon Mendaftarkan Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi. |
Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi. |
Persyaratan di Verifikasi Kembali oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag |
Petugas menginput Data pemohon |
Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi. |
Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag. |
Pemberian Nomor dan Cap Basah. |
Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon. |
WAKTU PELAYANAN
2 (dua hari) Apabila Persyaratan Lengkap.
BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)