DASAR HUKUM
PERSYARATAN
Mengisi Formulir Rekomendasi dari Pemohon |
Surat Pernyataan Persetujuan Limgkungan (SPPL) |
Foto Kopi SIUP/NIB |
Foto Kopi KK/KTP |
Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
Foto Kopi Bukti Pajak dan Bangunan (PBB) |
Rekomendasi Lama (jika Perpanjangan izin) |
Rekomendasi Dari Dinas Terkait :Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Untuk izin Usaha Pupuk) Bersubsidi. |
Dinas Kesehatan Untuk Rumah Makan, Toko Obat dan Air Mineral |
Dinas Perkebunan Usaha Perkebunan ( Komoditi Tertentu) |
Fhoto Lokasi Usaha |
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN
Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi |
Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan |
Pemohon Mendaftarkan Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi. |
Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi. |
Persyaratan di Verifikasi Kembali oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag |
Petugas menginput Data pemohon |
Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi. |
Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag. |
Pemberian Nomor dan Cap Basah. |
Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon. |
WAKTU PELAYANAN
2 (dua hari) Apabila Persyatan Lengkap.
BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)