Pelayanan Rekomendasi Ijin Usaha Operasional Perdagangan Perorangan

DASAR HUKUM

  • Dokumen persyaratan izin Permendag  No. 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Permendag  No 64 Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Permendag No.08 Tahun 2021 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Peraturan Pemerintah RI No.29 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Bidang Perdagangan.

PERSYARATAN

Mengisi Formulir   Rekomendasi dari Pemohon
Surat  Pernyataan Persetujuan Limgkungan (SPPL)
Foto Kopi SIUP/NIB
Foto Kopi  KK/KTP
Foto Kopi  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Foto Kopi  Bukti Pajak  dan Bangunan (PBB)
Rekomendasi Lama (jika Perpanjangan izin)
Rekomendasi Dari  Dinas  Terkait :Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan   Untuk izin Usaha  Pupuk) Bersubsidi.
Dinas Kesehatan  Untuk Rumah Makan, Toko Obat  dan Air Mineral
Dinas Perkebunan Usaha Perkebunan ( Komoditi Tertentu)
Fhoto Lokasi Usaha

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN

Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi
Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan
Pemohon Mendaftarkan  Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi.
Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi.
Persyaratan di Verifikasi Kembali  oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag
Petugas menginput  Data pemohon
Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi.
Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag.
Pemberian Nomor dan Cap Basah.
Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon.  

WAKTU PELAYANAN

2 (dua hari) Apabila Persyatan Lengkap.

BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)