Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

DASAR HUKUM

  • Dokumen persyaratan izin Permendag  No. 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Permendag  No 64 Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Permendag No.08 Tahun 2021 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Peraturan Pemerintah RI No.29 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Bidang Perdagangan.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia N0. 77 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Sektor Perdagangan.

PERSYARATAN

Mengisi Formulir  Permohonan  Rekomendasi
Foto Kopi SIUP dan NIB
Foto Kopi  KTP ( Pemohon/ Peanggungjawab Perusahan).
Foto Kopi   Nomor  Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Foto Kopi  Bukti Pajak  dan Bangunan (PBB)
Surat  Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL) dan  Profil Usaha
Foto Kopi   Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)
Foto Kopi   Izin  Mendirikan Bangunan (IMB)
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Kumindag
Fhoto Lokasi Usaha

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN

Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi
Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan
Pemohon Mendaftarkan  Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi.
Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi.
Persyaratan di Verifikasi Kembali  oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag
Petugas menginput  Data pemohon
Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi.
Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag.
Pemberian Nomor dan Cap Basah.
Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon.  

WAKTU PELAYANAN

2 (dua hari)  Apabila Persyaratan Lengkap.

BIAYA/TARIF

Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)