DASAR HUKUM
PERSYARATAN
Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi |
Foto Kopi SIUP dan NIB |
Foto Kopi KTP ( Pemohon/ Peanggungjawab Perusahan). |
Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
Foto Kopi Bukti Pajak dan Bangunan (PBB) |
Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL) dan Profil Usaha |
Foto Kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Kumindag |
Fhoto Lokasi Usaha |
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN
Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi |
Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan |
Pemohon Mendaftarkan Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi. |
Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi. |
Persyaratan di Verifikasi Kembali oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag |
Petugas menginput Data pemohon |
Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi. |
Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag. |
Pemberian Nomor dan Cap Basah. |
Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon. |
WAKTU PELAYANAN
2 (dua hari) Apabila Persyaratan Lengkap.
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)