Pembuatan Rekomendasi Pendirian Koperasi

DASAR HUKUM

  1. Uu No 25 Tahun 1992
  2. Pp 7 Taun 2021
  3. Permenkop 98/Lep/M.KUKM?Ix/2004 Tahun 2004

PERSYARATAN

  1. KTP ( Min 20 Orang)
  2. NPWP ( Pengurus)
  3. Penyuluhan
  4. Berkas Dinas

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN

  1. Jika berkas lengkap langsung dibuat pengantar ke Notaris
  2. Notaris mengusulkan ke Kemenkumham
  3. Notaris menyerahkan ke pengurus

WAKTU PELAYANAN

1 (satu) Jam s/d 1 (satu) Hari Kerja

BIAYA/TARIF

Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)

OUTPUT PRODUK Rekomendasi pengantar