DASAR HUKUM
PERSYARATAN
Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi |
Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL) |
Foto Kopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) |
Foto Kopi SIUP/NIB |
Foto Kopi KK/KTP |
Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
Foto Kopi Bukti Pajak dan Bangunan (PBB) |
Foto Kopi Surat Rekomendasi yang lama (untuk perpajangan) |
Profil Perusahaan |
Foto Kopi Surat Penunjukkan Ijin Prinsip Agen Dari PERTAMINA |
Foto Kopi Surat Penunjukkan Ijin Prinsip Pangkalan dari AGEN |
Wilayah Penyaluran |
Surat Keputusan Pengurus untuk Agen Gas (BUMDES) |
Akta Notaris |
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Kumindag |
Fhoto Lokasi Usaha. |
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN
Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi | |
Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan | |
Pemohon Mendaftarkan Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi. | |
Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi. | |
Persyaratan di Verifikasi Kembali oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag | |
Petugas menginput Data pemohon | |
Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi. | |
Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag. | |
Pemberian Nomor dan Cap Basah. | |
Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon. |
WAKTU PELAYANAN
2 (dua hari) Apabila Persyaratan Lengkap.
BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)