Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha /Operasional Perdagangan Agen Dan Pangkalan Gas Elpiji

DASAR HUKUM

  • Dokumen persyaratan izin Permendag  No. 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Permendag  No 64 Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Permendag No.08 Tahun 2021 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Peraturan Pemerintah RI No.29 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Bidang Perdagangan.
  • Permendag No.21 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor  Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bangunan dan Bahan Bakar Lainnya.

PERSYARATAN

Mengisi Formulir   Permohonan Rekomendasi
Surat  Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL)
Foto Kopi   Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)
Foto Kopi SIUP/NIB
Foto Kopi  KK/KTP
Foto Kopi  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Foto Kopi  Bukti Pajak  dan Bangunan (PBB)
Foto Kopi   Surat Rekomendasi yang lama (untuk perpajangan)
Profil Perusahaan
Foto Kopi  Surat Penunjukkan Ijin Prinsip  Agen  Dari  PERTAMINA
Foto Kopi  Surat Penunjukkan  Ijin Prinsip Pangkalan dari  AGEN 
Wilayah Penyaluran
Surat Keputusan Pengurus  untuk  Agen Gas (BUMDES)
Akta Notaris
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Kumindag
Fhoto Lokasi Usaha.  

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN

 Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi
 Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan
 Pemohon Mendaftarkan  Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi.
 Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi.
 Persyaratan di Verifikasi Kembali  oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag
 Petugas menginput  Data pemohon
 Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi.
 Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag.
 Pemberian Nomor dan Cap Basah.
 Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon.  

WAKTU PELAYANAN

2 (dua hari)  Apabila Persyaratan Lengkap.

BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)