Rekomendasi Ijin Penjualan Minuman Beralkohol

DASAR HUKUM

  • Dokumen persyaratan izin Permendag  No. 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Permendag  No 64 Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Permendag No.08 Tahun 2021 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Peraturan Pemerintah RI No.29 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Bidang Perdagangan.
  • Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Peredaran Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang  Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Peredaran Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

PERSYARATAN

Mengisi Formulir   Rekomendasi dari Pemohon
Surat  Pernyataan Persetujuan Limgkungan (SPPL)
Foto Kopi SIUP/NIB
Foto Kopi  KK/KTP
Foto Kopi  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Foto Kopi  Bukti Pajak  dan Bangunan (PBB)
Rekomendasi Dari  Dinas Terkait  Untuk penjual langsung minuman beralkohol:
Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Kumindag.
Fhoto Lokasi Usaha           Pengecer  Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A).           SIUP Bidang Usaha Toko Swalayan. Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer. Fakta Integritas Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. SIUP Bidang Usaha Toko Swalayan. Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer. Pengecer  Minuman Beralkohol Golongan  B dan C Surat Ijin Usaha Perdagangan. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi Pengusaha yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol. Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai  Pengecer  atau Penjual Langsung. Pengecer  Minuman Beralkohol   Golongan  B dan C Surat Ijin Usaha Perdagangan. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi Pengusaha yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol. Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai  Pengecer  atau Penjual Langsung. Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan  B dan C Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi Pengusaha yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol. Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai  Pengecer atau Penjual Langsung.  

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN

Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi
Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan
Pemohon Mendaftarkan  Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi.
Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi.
Persyaratan di Verifikasi Kembali  oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag
Petugas menginput  Data pemohon
Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi.
Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag.
Pemberian Nomor dan Cap Basah.
Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon.  

WAKTU PELAYANAN

2 (dua hari)  Apabila Persyaratan Lengkap.

BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)