Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha /Operasional Perdagangan Kios Pupuk
DASAR HUKUM
- Dokumen persyaratan izin Permendag No. 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
- Permendag No 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendag No.08 Tahun 2021 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
- Peraturan Pemerintah RI No.29 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Bidang Perdagangan.
- Permendag No. 15/M/DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Perdagangan.
PERSYARATAN
Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi |
Surat Pernyataan Persetujuan Limgkungan (SPPL) |
Foto Kopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) |
Foto Kopi SIUP/NIB |
Foto Kopi KK/KTP |
Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
Surat Penunjukkan Distributor Pupuk Bersubsidi dari Distributor Ke Kios Penyalur. |
Surat Perjanian Jual Beli (SPJB) Distributor Ke Kios Penyalur. |
Foto Kopi Bukti Pajak dan Bangunan (PBB) |
Foto Kopi Surat Rekomendasi yang lama (untuk perpajangan) |
Bila Dalam Bentuk Kelembagaan (Akta Notaris dan SK Pengurus) |
Bila Pupuk Non Subsidi Rekomendasi langsung ke Dinas Kumindag (Tanpa Rekomendasi dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Katahanan Pangan). |
Rekomendasi dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Katahanan Pangan (Pupuk Bersubsidi). |
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Kumindag |
Fhoto Lokasi Usaha |
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN
Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi |
Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan |
Pemohon Mendaftarkan Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi. |
Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi. |
Persyaratan di Verifikasi Kembali oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag |
Petugas menginput Data pemohon |
Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi. |
Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag. |
Pemberian Nomor dan Cap Basah. |
Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon. |
WAKTU PELAYANAN
2 (dua hari) Apabila Persyaratan Lengkap.
BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)