Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha /Operasional Perdagangan Kios Pupuk

DASAR HUKUM

  • Dokumen persyaratan izin Permendag  No. 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Permendag  No 64 Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Permendag No.08 Tahun 2021 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perdagangan.
  • Peraturan Pemerintah RI No.29 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Bidang Perdagangan.
  • Permendag No. 15/M/DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Perdagangan.

PERSYARATAN

Mengisi Formulir   Permohonan Rekomendasi
Surat  Pernyataan Persetujuan Limgkungan (SPPL)
Foto Kopi   Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)
Foto Kopi SIUP/NIB
Foto Kopi  KK/KTP
Foto Kopi  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Penunjukkan Distributor  Pupuk Bersubsidi  dari  Distributor  Ke Kios Penyalur.
Surat Perjanian Jual Beli (SPJB)  Distributor  Ke Kios Penyalur.
Foto Kopi  Bukti Pajak  dan Bangunan (PBB)
Foto Kopi   Surat Rekomendasi yang lama (untuk perpajangan)
Bila Dalam Bentuk Kelembagaan (Akta Notaris dan SK Pengurus)
Bila Pupuk Non Subsidi Rekomendasi langsung ke Dinas Kumindag (Tanpa Rekomendasi dari Dinas  Pertanian, Perikanan dan Katahanan Pangan).   
Rekomendasi dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Katahanan Pangan (Pupuk Bersubsidi).   
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Kumindag
Fhoto Lokasi Usaha

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN

Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi
Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan
Pemohon Mendaftarkan  Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi.
Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi.
Persyaratan di Verifikasi Kembali  oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag
Petugas menginput  Data pemohon
Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi.
Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag.
Pemberian Nomor dan Cap Basah.
Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon.

WAKTU PELAYANAN

2 (dua hari)  Apabila Persyaratan Lengkap.

BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)