TENTANG KAMI
Pemerintah Kabupaten Landak dalam pelaksanaan otonomi daerah telah melakukan penataan perangkat daerah yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 01 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Peraturan Daerah tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Landak Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi ( Perindagkop ) Kabupaten Landak, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 01 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Landak.
Selanjutnya diubah kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 18 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak.
Berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 72 Tahun 2016 ditetapkanlah Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak.
Adapun Struktur Organisasi dan Daftar Kepangkatan Pegawai Dinas Kumindag Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
VISI DAN MISI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Dengan memperhatikan isu strategis dalam lima tahun mendatang dan mengacu pada arahan RPJPD Landak Tahun 2017-2022 serta mempertimbangkan cerminan hati sanubari rakyat Landak, maka untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, maka rumusan Visi Pembangunan Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 adalah sebagai berikut :
“TEWUJUDNYA KABUPATEN LANDAK MANDIRI, MAJU DAN SEJAHTERA”
Adapun makna yang terkandung dalam visi Kabupaten Landak tahun 2017-2022, dijelaskan sebagai berikut:
Dalam upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Landak, maka misi pembangunan Tahun 2017-2022 adalah sebagai berikut:
(1) Mewujudkan Pelayanan Publik yang responsif;
(2) Mewujudkan pembangunan Insfratruktur untuk Pemerataan kesejahteraaan;
(3) Mewujudkan Kualitas sumber Daya Manusia yang maju;
(4) Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Kemandirian ekonomi.
(5) Mewujudkan desa sebagai pusat pembangunan.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, program-program prioritas akan didampingi oleh program-program yang merupakan penjabaran dari ke lima misi di atas. Dinas Kumindag dalam hal ini melaksanakan program yang termasuk dalam Misi Ketiga dan Misi Keempat yaitu Meningkatnya Kemampuan Ekonomi Masyarakat dan Meningkatnya rasa Aman dan tentram masyaakat, khususnya dalam penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan daerah. Adapun program-program yang terkait beserta indikator kinerjanya adalah sebagai berikut :
VISI DAN MISI DINAS KUMINDAG KABUPATEN LANDAK
Visi merupakan cara pandang jauh ke depan tentang kemana Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif dan produktif.
Dalam mengantisipasi tantangan kedepan menuju kondisi yang diinginkan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak secara terus-menerus mengembangkan peluang dan inovasi agar tetap eksis dan unggul dengan senantiasa mengupayakan perubahan ke arah perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam tahapan yang terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil (outcomes).
Visi dan Misi Dinas merupakan penjabaran dari Visi Kabupaten Landak atau penjabaran dari Visi Bupati Landak untuk 2017 – 2022, adapun Visi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan adalah :
“Mewujudkan Koperasi yang Maju dan Berkualitas serta Industri dan Perdagangan yang berdaya saing”
Dengan memperhatikan Visi tersebut dan disinkronkan dengan Visi Bupati Kabupaten Landak, maka Kabupaten Landak yang merupakan salah satu Kabupaten yang dianggap strategis diharapkan mampu mandiri dan siap bersaing di pasar global dunia, karena selain letak yang cukup dekat dengan perbatasan Luar Negeri, juga Sumber Daya Alam yang masih sangat melimpah dapat menjadi salah satu motivasi untuk dapat mengembangkan diri terutama di bidang industri dan Perdagangan.
Misi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak
Visi yang telah dikemukakan diatas dapat dicapai dengan melaksanakan Misi seperti disebutkan berikut ini :
Visi Kementrian Koperasi dan UKM tahun 2015-2019 berbunyi:
”Mewujudkan Koperasi dan UMKM yang Sehat, Kuat, Tangguh dan Mandiri untuk Bekontribusi Dalam Perekonomian Nasional”.
Adapun Misi Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka mewujudkan Visi tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Sementara Visi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015-2019 adalah
“Terwujudnya Kemandirian Sektor Perdagangan, Industri, Koperasi dan UMKM yang berdaya saing”.
Adapun Misi yang akan dilaksanakan untuk mencapai Visi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:
Penentuan Isu-isu Strategis
Isu-isu Strategis untuk kurun waktu 2017 – 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak adalah sebagai berikut :