TENTANG KAMI

 

Pemerintah Kabupaten Landak dalam pelaksanaan otonomi daerah telah melakukan penataan perangkat daerah yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 01 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Peraturan Daerah tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Landak Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi ( Perindagkop ) Kabupaten Landak, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 01 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Landak. 

Selanjutnya diubah kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 18 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak.

Berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 72 Tahun 2016 ditetapkanlah Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak.

Adapun Struktur Organisasi dan Daftar Kepangkatan Pegawai Dinas Kumindag Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

 

VISI DAN MISI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

 

  1. Visi

Dengan memperhatikan isu strategis dalam lima tahun mendatang dan mengacu pada arahan RPJPD Landak Tahun 2017-2022 serta mempertimbangkan cerminan hati sanubari rakyat Landak, maka untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, maka rumusan Visi Pembangunan Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 adalah sebagai berikut :

“TEWUJUDNYA KABUPATEN LANDAK MANDIRI, MAJU DAN SEJAHTERA”

Adapun makna yang terkandung dalam visi Kabupaten Landak tahun 2017-2022, dijelaskan sebagai berikut:

  1. Mandiri, memiliki makna keinginan yang kuat dari segenap masyarakat Landak untuk mampu berdiri sendiri menuju kemandirian ekonomi dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada secara bijaksana dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Maju, memiliki makna komitmen untuk berkembang ke arah yang lebih baik dengan penataan birokrasi, pengembangan sumber daya manusia dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara lestari serta didukung oleh infrastruktur yang memadai, termasuk mengedepankan pembangunan desa.
  3. Sejahtera, memiliki maknapembangunan Kabupaten Landak diarahkan untuk memberikan rasa aman, makmur, dan tenteram bagi seluruh masyarakat.

 

  1. Misi

Dalam upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Landak, maka misi pembangunan Tahun 2017-2022 adalah sebagai berikut:

(1)   Mewujudkan Pelayanan Publik yang responsif;

(2)   Mewujudkan pembangunan Insfratruktur untuk Pemerataan kesejahteraaan;

(3)   Mewujudkan Kualitas sumber Daya Manusia yang maju;

(4)   Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Kemandirian ekonomi.

(5)   Mewujudkan desa sebagai pusat pembangunan.

 

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, program-program prioritas akan didampingi oleh program-program yang merupakan penjabaran dari ke lima misi di atas. Dinas Kumindag dalam hal ini melaksanakan program yang termasuk dalam Misi Ketiga dan Misi Keempat yaitu Meningkatnya Kemampuan Ekonomi Masyarakat dan Meningkatnya rasa Aman dan tentram masyaakat, khususnya dalam penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan daerah. Adapun program-program yang terkait beserta indikator kinerjanya adalah sebagai berikut :

  1. Program Pengawasan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM.
  2. Progam Perlindungan Konsumen dan pengamanan Perdagangan.
  3. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri.
  4. Program Pengembangan Usaha Industri.

 

 

VISI  DAN  MISI DINAS KUMINDAG KABUPATEN LANDAK

 

  1. VISI

Visi merupakan cara pandang jauh ke depan tentang kemana Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif dan produktif.

Dalam mengantisipasi tantangan kedepan menuju kondisi yang diinginkan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan  Kabupaten Landak secara terus-menerus mengembangkan peluang dan inovasi agar tetap eksis dan unggul dengan senantiasa mengupayakan perubahan ke arah perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam tahapan yang terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil (outcomes).

Visi dan Misi Dinas merupakan penjabaran dari Visi Kabupaten Landak  atau penjabaran dari Visi Bupati Landak untuk 2017 – 2022, adapun Visi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan adalah :

 

“Mewujudkan Koperasi yang Maju dan Berkualitas serta Industri dan Perdagangan yang berdaya saing”

 

Dengan memperhatikan Visi tersebut dan disinkronkan dengan Visi Bupati Kabupaten Landak, maka Kabupaten Landak yang merupakan salah satu Kabupaten yang dianggap strategis diharapkan mampu mandiri dan siap bersaing di pasar global dunia, karena selain letak yang cukup dekat dengan perbatasan Luar Negeri, juga Sumber Daya Alam yang masih sangat melimpah dapat menjadi salah satu motivasi untuk dapat mengembangkan diri terutama di bidang industri dan  Perdagangan.

 

  1. MISI

Misi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak

Visi yang telah dikemukakan diatas dapat dicapai dengan melaksanakan Misi seperti disebutkan berikut ini :

  1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur
  2. Meningkatkan kualitas layanan Koperasi dan UKM
  3. Meningkatkan daya saing produk
  4. Meningkatkan Tertib Usaha dan Perlindungan Konsumen
  5. Meningkatkan dan menertibkan pengelolaan Pasar
  6. Meningkatkan Koperasi, Industri serta perdagangan yang berdaya saing

 

Visi Kementrian Koperasi dan UKM tahun 2015-2019 berbunyi:

 

Mewujudkan Koperasi dan UMKM yang Sehat, Kuat, Tangguh dan Mandiri untuk Bekontribusi Dalam Perekonomian Nasional”.

 

Adapun Misi Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka mewujudkan Visi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan akses Pembiayaan Formal bagi Koperasi dan UMKM.
  2. Meningkatkan akses dan sumber pembiayaan yang lebih luas, mudah dan terjangkau bagi koperasi dan UMKM.
  3. Menyiapkan bahan kebijakan yang kondusif bagi perkembangan Koperasi dan UMKM.
  4. Memantapkan koordinasi dengan para lintas pelaku dalam rangka meningkatkan sinergi pembinaan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
  5. Memantapkan pelaksanaan program, monitoing dan evaluasi di bidang pembiayaan.
  6. Menyebarluaskan berbagai informasi pembiayaan seluas-luasnya kepada para pelaku Koperasi dan UMKM.

 

Sementara Visi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015-2019 adalah

“Terwujudnya Kemandirian Sektor Perdagangan, Industri, Koperasi dan UMKM yang berdaya saing.

 

Adapun Misi yang akan dilaksanakan untuk mencapai Visi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Pelayanan administrasi, akuntabilasi kinerja dan keuangan serta profesionalisme sumber daya aparatur.
  2. Meningkatkan Penguasaan Teknologi dan Kendali Mmutu Industri Kecil dan Menengah.
  3. Menciptakan Iklim Usaha Perdagangan yang Kondusif dan Berdaya Saing.
  4. Meningkatkan Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengembangan Pasar Tradisional.
  5. Meningkatkan Kualitas, Pemberdayaan dan Daya Saing Koperasi dan UMKM.

 

 

Penentuan Isu-isu Strategis

Isu-isu Strategis untuk kurun waktu 2017 – 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak adalah sebagai berikut :

  1. Membuat data yang valid untuk penerima bantuan baik bantuan berupa dana maupun bantuan berupa peralatan supaya tepat sasaran supaya tidak terjadi permasalahan bagi yang tidak menerima bantuan baik dana maupun peralatan yang ada di amasyarakat.
  2. Dengan tersedianya data yang valid yaitu kelompok sasaran penerima IKM maka kita akan mempunyai dasar yang kuat ketika akan mengajukan rencana anggaran melalui APBD Kabupaten Landak untuk kegiatan pembinaan IKM, yang dilakukan oleh pusat dengan metode sharing, sehingga pembinaan dapat dilakukan kepada IKM lebih banyak.
  3. IKM yang sudah dibina pusat adalah IKM-IKM yang potensial maka kita harus menyiapkan embrio IKM yang nantinya akan dibina oleh pusat yaitu berupa IKM-IKM yang belum potensial supaya IKM ini dapat berkembang juga secara optimal, yang selama ini kurang mendapat pembinaan dari pusat.
  4. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak harus terus menerus mengadakan komunikasi / koordinasi dengan pusat terkait dengan keluarnya regulasi baru untuk dapat disosialisasikan dengan pengusaha supaya memahami cara import dan export supaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Sosialisasi kepada pelaku usaha supaya mereka dapat melakukan distribusi penjualan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kunjungan ketempat pelaku usaha untuk memberikan pembinaan bagi pelaku usaha yang belum mempunyai ijin.
  6. Fasilitasi kepada UMKM tentang adanya pameran-pameran, hal ini sangat penting untuk meningkatkan omzet penjualan bagi UMKM baik pameran yang diadakan di dalam wilayah Kalimantan Barat, maupun di luar wilayah Kalimantan Barat, terutama di luar negeri seperti Kuching, Serawak, Malaysia.
  7. Guna meningkatkan SDM pengurus Koperasi, agar Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak dapat melakukan pelatihan, bimbingan tekhnis, Diklat bidang Koperasi kepada pengurus supaya koperasi dapat berkembang secara optimal, setidaknya para pengurus koperasi dapat diikutkan dalam program Diklat yang rutin diadakan oleh Dinas Koperasi Provinsi Kalbar.
  8. Membuat peta investasi yang disesuaikan dengan rencana lokal usaha calon investor, hal ini terkait dengan peraturan daerah tentang Tata Ruang.