Pembuatan Rekomendasi Izin Kantor Cabang

DASAR HUKUM

  1. Uu No 25 Tahun 1992
  2. Pp No 7 Tahun 2021
  3. Permenkop II/2018
  4. Permenkop 5/ 2019

PERSYARATAN

  1. Memiliki izin Simpan Pinjam
  2. Surat Keterangan Dokter
  3. Minimal Anggota 20 Orang
  4. Minimal modal awal 15 Juta
  5. Memiliki laporan keuangan 2 Tahun
  6. Memiliki rencana kerja
  7. Calon kepala cabang memiliki sertifikat

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN

  1. Mengisi formulir dengan lengkap, benar, jelas, ditandatangani pemohon
  2. Verifikasi berkas oleh petugas Berkas lengkap mengajukan permohonan di Dinas perizinan
  3. Proses pencetakan izin

WAKTU PELAYANAN

2 (dua) Jam s/d 1 (satu) Hari Kerja

BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)