DASAR HUKUM
PERSYARATAN
Mengisi Formulir Rekomendasi dari Pemohon |
Surat Pernyataan Persetujuan Limgkungan (SPPL) |
Foto Kopi SIUP/NIB |
Foto Kopi KK/KTP |
Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
Foto Kopi Bukti Pajak dan Bangunan (PBB) |
Rekomendasi Dari Dinas Terkait Untuk penjual langsung minuman beralkohol: |
Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata |
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Kumindag. |
Fhoto Lokasi Usaha Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A). SIUP Bidang Usaha Toko Swalayan. Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer. Fakta Integritas Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. SIUP Bidang Usaha Toko Swalayan. Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer. Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C Surat Ijin Usaha Perdagangan. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi Pengusaha yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol. Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung. Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C Surat Ijin Usaha Perdagangan. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi Pengusaha yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol. Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung. Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi Pengusaha yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol. Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung. |
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN
Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi |
Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan |
Pemohon Mendaftarkan Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi. |
Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi. |
Persyaratan di Verifikasi Kembali oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag |
Petugas menginput Data pemohon |
Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi. |
Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag. |
Pemberian Nomor dan Cap Basah. |
Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon. |
WAKTU PELAYANAN
2 (dua hari) Apabila Persyaratan Lengkap.
BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya ( Rp. 0,00)