TUGAS DAN FUNGSI
Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah,
Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Landak
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Landak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Koperasi, Usaha kecil Menengah, perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
pelaksanaan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
pelaksanaan administrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
pelaksanaan fungsi lain dan tugas perbantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang Dinas Lingkungan Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan.