Metrologi Legal Lakukan Pendataan UTTP Bagi Pelaku Usaha

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal  Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak mulai melakukan pendataan  ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) kepada seluruh pelaku usaha di kabupaten Landak. Pendataan tersebut dimulai sejak Senin (12/04/2021) di Kecamatan Dan Desa-Desa.

Pendataan ukur takar timbang dan peralatan ini dilakukan kepada para pelaku usaha mulai dari toko buah, toko mas, Apotek, Laundry, Timbangan perusahaan, Timbangan TBS pembeli buah sawit, Jasa pengiriman barang, toko sembako, toko pertanian, toko bangunan, pasar rakyat, kios penjual gas LPG 3 kg, pengadaian, hingga kantor pos,.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2018 bahwa UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam hal pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pelayanan kemetrologian legal lainnya.

Peraturan Bupati No 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal  Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak Kepala UPTD Metrologi Legal mengatakan tujuan dilakukan pendataan ini untuk mengetahui jumlah ukur takar timbang peralatannya (UTTP) Dan Potensi UTTP yang dimiliki para pelaku usaha di kabupaten Landak.

“Dengan adanya pendataan UTTP diwilayah kabupaten Landak ini bertujuan untuk mengetahui jumlah UTTP yang dimiliki para pelaku usaha,”

Kepala UPTD Metrologi Legal Kab.Landak mengimbau kepada para pedagang dan pelaku usaha yang ada di kabupaten Landak untuk melakukan tera timbangannya ke UPTD Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak. Dengan adanya pelaksanakaan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Landak melalui retribusi yang diterima demi menunjang pembangunan di kabupaten Landak Dan Menjaga Kebenaran Kepastian Pengukuran Di Kabupaten Landak.

Related Posts